Pemkab Bangka Tengah Bahas Redistribusi Tanah dalam Sidang GTRA

“Selaku pemerintah daerah, kami sangat mendukung program dari BPN ini karena benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat. Harapannya, ke depan program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tambah Algafry.
Sementara itu, Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso, menjelaskan bahwa dalam program redistribusi tanah tahun ini, akan dibagikan 100 bidang tanah yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilepas statusnya sebagai kawasan hutan.
“Tanah objek TORA tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu 33 bidang,” paparnya.
Suroso menambahkan, sidang GTRA ini bertujuan untuk mempertimbangkan dan menetapkan siapa saja yang berhak menerima tanah. Setelah disetujui, BPN selaku leading sector akan menindaklanjuti proses penerbitan sertifikat.
Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan ekonomi lokal dan ketahanan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya agraria.




