Bangka TengahBerita

Pemkab Bangka Tengah Bahas Redistribusi Tanah dalam Sidang GTRA

KOBA, INLENS.id – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah yang digelar pada Jumat (25/04/2025) di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bateng, Wahyu Nurrakhman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (DPUTRP) Bangka Tengah, Rahmat Wibowo.

Sidang ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menentukan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Reforma agraria sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca juga  DPRD Bateng Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Dalam sambutannya, Bupati Algafry Rahman menyampaikan bahwa redistribusi tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.

“Redistribusi tanah dilaksanakan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Ini tentu akan berdampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai program ini tepat sasaran dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat struktur agraria yang adil dan merata.

1 2Laman berikutnya

Related Articles