Pj Sekda Hefi: Perbup Anti Narkoba Wujud Komitmen Lindungi Masyarakat

Perbup Nomor 14.3 Tahun 2024 mencakup berbagai strategi pencegahan, termasuk edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba melalui sekolah, lingkungan keluarga, dan tempat kerja. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan sosialisasi anti narkoba.
Selain itu, pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, seperti tempat hiburan malam, juga diatur dalam peraturan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan Perbup ini, baik melalui kampanye anti-narkoba maupun dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi gaya hidup sehat.
“Tentu saja, Perbup ini tidak akan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Bangka Selatan,” pungkas Hefi Nuranda.
Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkab berharap dapat menciptakan perubahan positif dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari bahaya narkoba.




