Kesal Ditegur Main HP, Pria Muda di Bangka Selatan Hajar Kakak Kandung

Menyadari bahwa tindakannya telah melampaui batas, korban melapor ke Polsek Simpang Rimba. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah pondok kebun milik warga setempat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa motif dari penganiayaan tersebut adalah karena pelaku tersinggung saat ditegur oleh korban untuk tidak bermain ponsel saat waktu istirahat. Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin, dan sebilah parang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Kini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




