8 Bulan Kapal Tenggelam Dibiarkan, Aliansi Masyarakat Desak KSOP Pangkalbalam

AMCB juga mendesak proses hukum yang tegas atas kelalaian dalam penanganan insiden ini. Mereka merujuk pada Pasal 321 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sanksi pidana bagi pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan (180 hari). AMCB menilai tenggat waktu tersebut telah dilampaui, namun belum ada tindakan nyata.
Selain itu, AMCB mendesak Kepala Kantor KSOP Pangkalbalam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang berwenang terkait perizinan kegiatan di wilayah otoritas KSOP, yang dinilai tidak bekerja dengan baik dan benar.
“Kami mendesak pemerintah daerah, organisasi, asosiasi kepelabuhanan, dan pelayaran agar tidak bungkam dalam menyikapi permasalahan ini yang terkesan menutupi kelalaian yang terjadi,” tambah perwakilan AMCB.
AMCB menegaskan pernyataan sikap ini disampaikan demi kebaikan dan keadilan di Bangka Belitung, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pelanggaran hukum terkait pembiaran kapal tenggelam KM Lintas Armada Nusantara.
Penulis : Redaksi

