Gugatan PHPU Bangka Barat Nihil Hingga Ambang Batas Waktu Aturan MK

BANGKA BARAT, INLENS.id – Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat telah rampung.
Dalam pleno rekapitulasi Senin (25/3/2025) lalu, Paslon Markus – Yus Derahman (Maknyus) mendulang suara terbanyak dari dua rivalnya Sukirman – Bong Ming-ming (Bersanding) dan Masah – Dwi Aryani (Mandiri).
KPU menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat 2024 yakni P
Lasangan nomor urut 1, atas nama Sukirman dan Bong Ming Ming dengan perolehan 36.011 suara.
Pasangan nomor urut 2, atas nama Markus dan Yus Derahman dengan perolehan suara sah 36.977 suara dan nomor urut 3, atas nama Mansah dan Dwi Aryani memperoleh suara sah 23.784 suara.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono memastikan hingga ambang batas waktu yang tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada gugatan sengketa PHPU yang diajukan para Paslon.
“Sampai sekarang belum ada,” kata Darjiono kepada redaksi. Gugatan tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat (2) peraturan Mk nomor 3 tahun 2024, tentang permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan,” kata Darjiono.
Legowo
Sebelumnya pasangan Sukirman – Bong Ming-ming legowo atas hasil PSU di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Kendati menang di PSU, namun kalkulasi perolehan suara secara keseluruhan dimenangkan oleh Paslon Maknyus.
Selang beberapa hari usai PSU,
Sukirman menitipkan Bangka Barat lima tahun kedepan kepada Paslon terpilih Markus – Yus Derahman (Maknyus).