Billiard Hall Galaxy Koba Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Simak Aturannya
BANGKA TENGAH, INLENS.id – Billiard Hall Galaxy yang berada di Jalan Alun-Alun Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Berdasarkan informasi di lapangan, diduga ada dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di Billiard Hall Galaxy. Satu anak masih berusia 14 tahun dan satu anak lagi masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Pengelola Billiard Hall Galaxy, Hendra menanggapi saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait informasi ada anak di bawah umur bekerja di sana.
“Trus ngpe bro (trus kenapa?), ikk nk ngidup e ok (kalian mau menghidupinya ya?),” bunyi pesan WhatsApp dari Pengelola Billiard, Senin (10/3/2025).
Berikut Aturan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur :
Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam Pasal 185 Ayat 1 dan Pasal 187 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Aturan Pengecualian terhadap Pekerja Anak
Pekerja Ringan
Pekerja ringan adalah anak yang berusia 13-15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Hal ini diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13-15 tahun. Berikut syarat yang harus dipenuhi:




