Wabup Efrianda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Sampaikan Tiga Raperda

Adapun tiga RAPERDA yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
- RAPERDA tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
- RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- RAPERDA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Sementara itu, satu RAPERDA lainnya yang semula dijadwalkan dalam masa sidang ini, yaitu RAPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2045, mengalami penundaan. RAPERDA ini masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian lintas sektor terkait dan direncanakan akan dibahas dalam masa sidang berikutnya.
Ketua DPRD Bateng, Batianus, menyatakan bahwa pembahasan RAPERDA ini merupakan bagian dari upaya DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RAPERDA ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Bangka Tengah,” tutup Batianus.