Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Mesin Pengayak Pupuk di Toboali Ditangkap Polisi

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus dengan memasuki gudang KSM Terasi melalui jendela samping. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur mesin pengayak pupuk yang kemudian rencananya akan dijual.

Akibat pencurian tersebut, KSM Terasi mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin pengayak pupuk yang telah dicuri oleh pelaku.

Saat ini, DF dan UBW mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Hefi Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Bangka Selatan Tahun 2025

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Budi.

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan lingkungan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles