BeritaHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

48 Balok Timah Ilegal Disita, Modus Cangkang Sawit Terbongkar

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Iptu Lucky.

Sementara itu, Kasubdit Patroli Ditpolair Kombes Pol Dadan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan barang tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung dan sekitarnya.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi terkait aktivitas penyelundupan. Ini penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia agar tidak disalahgunakan,” ujar Kombes Pol Dadan.

Baca juga  BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Operasional RSUD Depati Hamzah

Kasus penyelundupan timah ilegal bukanlah yang pertama kali terjadi di Bangka Belitung. Sebelumnya, Baharkam Polairud Mabes Polri juga berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan balok timah di Pelabuhan Pangkal Balam yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan ketat guna mencegah penyelundupan timah yang merugikan negara. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles