Bangka SelatanBerita

Elfan Rulyadi: Pelunasan TPG 2024 Menunggu Hasil Audit BPK

Dilansir dari Mediaqu.id, selain membahas tunjangan, Dindikbud Bangka Selatan juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah dari pemerintah daerah.

Elfan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, terdapat kekurangan penyetoran iuran sebesar 1% dari komponen TPG untuk tahun 2020 hingga 2022. Penyelesaian kekurangan tersebut dilakukan secara bertahap, dengan rincian:

  • Iuran tahun 2020 disetor pada Triwulan IV 2024.
  • Iuran tahun 2021 disetor pada Triwulan I 2025.
  • Iuran tahun 2022 disetor pada Triwulan II 2025.
Baca juga  Wabup Debby Hadiri Pelantikan DPC IWAPI 2024-2029, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kekurangan ini sesuai rekomendasi BPJS Kesehatan, sejalan dengan pencairan TPG 2024,” ujar Elfan.

Meskipun menghadapi kendala anggaran, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan hak-hak guru tetap menjadi prioritas utama. Elfan menambahkan bahwa berbagai langkah telah dan akan terus dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik bagi guru di daerah.

“Kami akan bekerja keras untuk memenuhi hak-hak guru agar proses pendidikan di Bangka Selatan tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles