Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Pelaku Pencurian di Bangka Selatan Tertangkap Usai Empat Kali Bobol Toko yang Sama

BANGKA SELATAN, INLENS.id – Aksi nekat seorang pria berinisial HND (27) berakhir setelah dirinya tertangkap oleh pemilik toko kelontong di Jalan Pasar Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku diketahui telah membobol toko yang sama sebanyak empat kali dengan modus serupa. Kali ini, aksinya berhasil digagalkan oleh Sudar (59), pemilik toko, yang telah mencurigai aktivitas mencurigakan pelaku sejak lama.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (3/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Pelaku mencoba masuk dengan menjebol pagar kawat besi yang mengelilingi toko. Namun, Sudar yang sudah siaga, langsung menangkap pelaku dan mengamankan dirinya sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ. Budi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah melakukan pencurian di toko ini sebanyak empat kali di hari yang berbeda dengan modus operandi yang sama. Pemilik toko yang sudah curiga akhirnya berhasil menangkap pelaku di percobaan terakhir ini,” ungkap Budi dalam keterangannya pada Sabtu (4/1/2025).

Baca juga  Polres Basel Deklarasikan Gerakan Anti Geng Motor Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Aksi Berulang dan Kerugian Pemilik Toko

Budi menjelaskan, pelaku mengaku telah mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Barang-barang yang dicuri utamanya adalah berbagai merek rokok seperti Helium, Djitoe Click, Esse Juicy, Dunhill Hitam, Sampoerna kecil, dan Surya. Total kerugian yang dialami Sudar diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi rokok berbagai merek, satu bilah pisau yang digunakan untuk menjebol pagar, serta sebuah ponsel merek Vivo yang digunakan pelaku.

Korban, yang merasa jera akibat pencurian berulang ini, langsung melapor ke Polres Bangka Selatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Saya sudah lama curiga, makanya saya berjaga di malam hari. Ternyata benar, dia kembali mencoba masuk ke toko saya. Syukurlah dia tertangkap,” ujar Sudar kepada polisi.

Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, HND dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles