BeritaHukum dan KriminalNasionalTimah

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

INLENS.id – Sidang kasus tindak pidana korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun salah satunya adalah melibatkan suami pesohor Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024) lalu memutuskan, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis hukuman itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis. Di mana jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua Eko Aryanto menyebut, tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hal itu merunut pada kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto sebagaimana dilansir Antara.

Sosok Hakim Eko Aryanto

Baca juga  Malam Spektakuler Hibur Warga! Pj Gubernur Sugito Rayakan HUT ke-24 Kep. Babel

Masih menurut Antara, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya memiliki pendidikan yang cukup luar biasa dan lulusan dari Universitas ternama di Indonesia.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

1 2Laman berikutnya

Related Articles