BeritaNasional

Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN

INLENS.id – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap para pejabat negara patuh untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Bukan hanya melaporkan, melainkan diharapkan para pejabat juga jujur dalam mengisi LHKPN.

Hal itu disampaikan Nawawi saat hadir di Istana Kepresidenan Jakarta untuk menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

“Kita hanya bisa berharap kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN,” kata Nawawi, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan LHKPN anggota Kabinet Merah Putih segera dilengkapi, menyusul banyaknya anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN.

“Ya nanti akan dilengkapi,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca juga Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

KPK mengungkapkan bahwa baru 58 persen anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto yang sudah menyampaikan LHKPN.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 orang lainnya belum.

Baca juga  Begini Rekam Jejak Hasto Kristiyanto, Sekarang Tersangka KPK

“Kemudian, dari 57 wakil menteri/ wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, lanjut Budi, 6 di antaranya sudah menyampaikan hartanya sedangkan 9 lainnya belum.

“Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi.

Untuk itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada anggota kabinet yang sudah melaporkan hartanya. Di sisi lain, Budi juga memberikan peringatan kepada anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN agar bisa segera melaporkannya.

Sebab, para anggota Kabinet Merah Putih mesti menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah mereka dilantik.

1 2Laman berikutnya

Related Articles