Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi

Agus menjelaskan bahwa dalam sistem kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhaan birokrasi bahwa sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah pada instansi pemerintah setelah penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhaan birokrasi.
“Adapun maksud dan tujuannya yaitu untuk mewujudkan proses kerja dan efektif dan efisien, selanjutnya untuk memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi. Selain itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, ” ujarnya.
Sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi adalah susunan dan mekanisme kerja dana proses bisnis birokrasi yang tujuannya adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan memperbaiki pelayanan publik dan pengembangan sistem kerja berbasis digital.
“Untuk itu mari kita menyamakan persepsi menata langkah dan negara kita untuk berorientasi memberikan tata kelola yang pemerintahan yang baik, ” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo Babel




