Belitung TimurBerita

Kejari Beltim Terapkan Aplikasi SPRADIK

MANGGAR, INLENS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meluncurkan aplikasi “SPRADIK” (Sentra Posko Pemilu Digital Terintegrasi dan Kolaborasi).

Aplikasi “SPRADIK” dirancang khusus sebagai media pemantauan hasil perhitungan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) khususnya di Provinsi Bangka Belitung tanpa harus menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti mengatakan aplikasi SPRADIK juga diterapkan di seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Babel termasuk di Kabupaten Beltim.

Baca juga Pemkab Beltim Gelar Ramah Tamah Purna Tugas Pjs Bupati Beltim

Baca juga  Diskominfo SP Beltim Raih Predikat 2 Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

“Aplikasi ini diterapkan guna memastikan setiap tahapan pemilu berjalan lancar, mulai dari pendaftaran pemilih, proses pemungutan suara, hingga penghitungan hasil,” kata Kajari Beltim Dr. Rita Susanti di Kantor Kejari Beltim, Selasa (26/11).

Dr. Rita Susanti menjelaskan dengan desain yang intuitif dan sistem keamanan berlapis, aplikasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang kerap terjadi dalam pilkada konvensional, seperti waktu tunggu yang lama, potensi kesalahan penghitungan, dan biaya operasional yang tinggi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles