Tiga Warga Desa Batu Beriga Lapor Balik Atas Fitnah Pencurian

“jadi kami kemarin sudah secara resmi melaporkan H alias K atas dorongan dari tokoh masyarakat setempat, bahkan merkea siap menjadi saksi pada proses penyelidikan maupun penyidikan” ungkapnya
jadi tidak ada itu mereka Melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana , karena mana ada pencurian dilakukan secara terbuka dan memberitahukan kepada masyarakat yang lain.
“bodoh itu namanya”, tandahnya
Leni,dung dan Dodi di fitnah telah melakukan pencurian dengan pemberatan oleh mitra kerjanya, di mana selama ini mesin mesin tersebut memang di gunakan mitra Kerjanya. Sebagai nelayan, dan Leni sebagi pemodal dan sekaligus pembeli ikan ikan dari hasil tangkapan Pelapor berinisial (K)
“Jadi Kasus ini terkesan terlalu dipaksakan, di mana kegiatan mengamankan menjadi Pencurian, Mana ada pencurian dilakukan dengan cara terang terangan, izin dengan Pemilik Rumah( istri) , serta melakukan pembritahuan kepada RT, tokoh Agama, Dan Tokoh Pemuda,”tandasnya
Kemarin kami sudah melaporkan H alis K dengan Pasal 220 KUHP, yang berbunyi Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 317 KUHP yang berbunyiBarang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.




