BPS : Indeks Nilai Statistik Sektoral Bangka Barat Meningkat

Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat Farouk Yohansyah,S.T dalam paparannya mengatakan IPS adalah suatu indikator yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral masing-masing Pemerintah penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral ” ujarnya”
Dia juga menjelaskan dasar hukum satu data terdiri dari UUD Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, Peraturan Menteri Nomor 51 tahun 1999, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Permenpan RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map RB 2020-2024, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 tahun 2022 tentang evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral “terangnya”
Kepala BPS Kabupaten Bangka Barat, I Ketut Mertayasa, S.ST juga menyampaikan Alhamdulillah telah kita laksanakan kegiatan – kegiatan di tahun 2203 kemaren sehingga menghasilkan data – data di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat serta terima kasih atas kerja kerasnya serta kontribusinya dalam memberikan pelayanan yang terbaik “ujarnya”
” Suatu usaha yang sangat luar biasa dalam waktu yang relatif singkat dalam meningkatkan indeks statistik dari 1.58 menjadi 2.67 dengan kategori baik ”
Semue ini bukan hanya tanggung jawab BPS saja akan tetapi tanggung jawab kita semua , kita juga mengapresiasi kepada Diskominfo Kabupaten Bangka Barat yang saling bersinergi bersama-sama dalam sehingga terlaksananya kegiatan ini “tutupnya”
Sumber : Diskominfo Kab. Bangka Barat




