Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Polres Bangka Selatan Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Tambang Ilegal

TOBOALI, INLENS.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tambang ilegal yang menewaskan SR alias BL di Parit 2, Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, pada Senin, 3 Februari 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, dalam keterangan persnya, Senin (17/3/2025).

AKP Raja Taufik menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang penetapan almarhum SR alias BL sebagai tersangka tidak benar. Meskipun keterangan saksi menunjukkan dugaan bahwa kegiatan penambangan tersebut milik SR alias BL, hal ini tidak serta merta menjadikannya tersangka. “Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” ujar Raja Taufik.

Kepolisian, lanjutnya, masih mendalami lebih lanjut terkait insiden ini dan berfokus pada pengumpulan bukti serta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk operator ekskavator dan pekerja tambang, untuk mengonfirmasi peran almarhum dalam kejadian tersebut.

“Dari keterangan saksi, memang kegiatan penambangan ini diduga milik almarhum SR alias BL. Namun, kami perlu melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan ini,” jelasnya.

Baca juga  CV Victoria Bintang Selatan Tunjukkan Kepedulian dengan Salurkan Bantuan untuk Keluarga Nelayan yang Terdampak Musibah

Selain itu, Polres Bangka Selatan juga melibatkan ahli hukum pidana serta pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami aspek hukum dan teknis terkait aktivitas tambang ilegal yang menjadi latar belakang kecelakaan tersebut. Dalam kasus ini, polisi mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi saat aktivitas penambangan pasir timah jenis Tambang Inkonvensional (TI) di Kawasan Parit II, Desa Kepoh, Kabupaten Bangka Selatan, menelan korban jiwa. SR alias BL, yang juga diketahui sebagai pemilik tambang tersebut, tertimbun tanah bersama dua unit alat berat, termasuk ekskavator. Kepala Desa Kepoh, Udayasa, membenarkan peristiwa tersebut, menegaskan bahwa satu orang pekerja memang tertimbun tanah.

AKP Raja Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memastikan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Related Articles