
JAKARTA, INLENS.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara terukur dan tetap berpijak pada prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, kewenangan perampasan aset tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Kamis (3/9/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sekaligus pengingat agar regulasi itu tetap memberikan jaminan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan.
“Merumuskan Undang-Undang harus memperhatikan dampaknya apabila disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” ujar Pigai.
Perampasan Aset Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pigai menegaskan, perampasan aset harus berlandaskan keputusan pengadilan yang sah, bukan semata-mata karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Ia mempertanyakan dasar hukum apabila aset masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana dapat dirampas tanpa adanya putusan pengadilan.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak hanya menyasar koruptor tetapi juga rakyat, atas dasar apa hak milik rakyat dirampas hanya karena amanat sebuah undang-undang, bukan berdasarkan keputusan pengadilan?” katanya.
Menurut Pigai, pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan.




