
BANGKA, INLENS.id – Upaya penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut berhasil digagalkan Tim Gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, tim gabungan berhasil mengamankan 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton. Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan hingga sekitar Rp7,4 miliar.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional yang selama ini kerap menjadi sasaran praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat tim gabungan menerima laporan mengenai adanya aktivitas pengumpulan bijih timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian pemantauan, penyelidikan, dan pendalaman di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penampungan sekaligus titik keberangkatan barang.
Hasilnya, tim berhasil menemukan dan mengamankan ratusan kampil berisi bijih timah yang diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan melalui jalur laut.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga tengah menelusuri asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan tujuan akhir pengiriman barang tersebut.




