Dr. Anik Dijemput Paksa, Andi Kusuma Masih Bebas: Tim Hukum Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tim kuasa hukum korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka menilai terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok dibandingkan penanganan kasus Dr. Anik Agustina oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Sumin selaku kuasa hukum korban saat menggelar konferensi pers di Warkop Papa, Jumat (22/05/2026). Menurutnya, perkara yang menyeret nama Dr. Anik memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang menjerat Andi Kusuma.
Ia menjelaskan, Dr. Anik yang disebut berprofesi sebagai akuntan publik diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Akuntan Publik karena diduga melakukan audit tanpa izin resmi. Audit tersebut, kata Sumin, berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi kliennya dan disebut dilakukan atas permintaan Andi Kusuma.
“Anik ini diduga diminta oleh Saudara Andi Kusuma untuk mengaudit kekayaan klien kami, padahal yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi atau bisa dikategorikan sebagai akuntan publik bodong,” ungkap Sumin.
Menurutnya, yang menjadi sorotan utama bukan hanya substansi perkara, melainkan perbedaan langkah penegakan hukum terhadap kedua tersangka tersebut.
Sumin mengungkapkan, Andi Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai berjalan lamban. Ia menyebut Andi Kusuma baru sekali dipanggil penyidik dan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sudah lebih dari satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru satu kali dipanggil. SP2HP juga belum kami terima sampai hari ini,” tegasnya.
Berbeda dengan penanganan terhadap Dr. Anik Agustina. Dalam perkara yang ditangani Ditreskrimsus, penyidik disebut langsung mengambil langkah tegas setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penjemputan paksa sebelum akhirnya melakukan penahanan.
“Dokter Anik dipanggil tiga kali lalu mangkir, sehingga langsung dilakukan penjemputan paksa dan penahanan. Sementara Andi Kusuma baru sekali dipanggil dan prosesnya seperti jalan di tempat. Ini yang membuat kami mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum korban menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka bahkan menduga ada perlakuan khusus yang menyebabkan proses hukum terhadap Andi Kusuma berjalan lambat.
“Kalau kasus seperti ini menimpa masyarakat biasa, kemungkinan besar sudah langsung ditahan. Kami mempertanyakan kenapa penanganannya berbeda,” kata Sumin.
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang ataupun status seseorang. Menurutnya, konsistensi aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik.
“Penegakan hukum harus lurus dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku masih menunggu kepastian langkah lanjutan dari penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dan memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.




