BeritaDaerahPangkalpinang

Sempat Absen, Adi Irawan Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Pangkalpinang Terkait SPPD

PANGKALPINANG, INLENS.id — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, dari Fraksi Golkar, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin (13/4/2026) pagi.

‎Kehadirannya ini terkait dengan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024–2025.

‎​Ketua DPD Partai Golkar Pangkalpinang tersebut tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Adi tampak datang menggunakan mobil Fortuner hitam dengan didampingi sopir pribadi.

‎Dirinya langsung menuju area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

‎​Sempat Tertunda Dua Pekan
‎​Kehadiran Adi Irawan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan penyidik.

‎Adi sedianya dijadwalkan hadir pada 17 Maret 2026 lalu, namun ia berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

‎​Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai kondisi kesehatannya terkini sesaat sebelum memasuki gedung, Adi Irawan memilih diam dan hanya tersenyum kecil tidak memberikan tanggapan apa pun.

‎​Pemeriksaan Maraton Anggota Dewan
‎​Kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas ini tengah menjadi sorotan tajam.

‎Hingga saat ini, diketahui sudah lebih dari separuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil oleh jaksa untuk menjalani pemeriksaan.

‎​Pada hari yang sama, rekan sejawat Adi, Yuri Sagali, terpantau sudah hadir lebih awal.

‎Hingga Adi Irawan memasuki gedung Kejari, Yuri dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang jaksa dan belum terlihat keluar.

‎​Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang (atau pihak berwenang terkait) sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan para legislator ini bertujuan untuk meminta keterangan langsung dari para pengguna anggaran.

‎​Pengumpulan bahan dan keterangan guna mendalami potensi kerugian negara pada tahun anggaran 2024–2025.

‎​Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman materi untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan sekretariat dewan tersebut.(tim)

Baca juga  Menang Telak, Prof Udin-Cece Dessy Raih 39.546 Suara di Pilkada Ulang Pangkalpinang

Related Articles