Sempat Absen, Adi Irawan Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Pangkalpinang Terkait SPPD

PANGKALPINANG, INLENS.id — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, dari Fraksi Golkar, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin (13/4/2026) pagi.
Kehadirannya ini terkait dengan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024–2025.
Ketua DPD Partai Golkar Pangkalpinang tersebut tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Adi tampak datang menggunakan mobil Fortuner hitam dengan didampingi sopir pribadi.
Dirinya langsung menuju area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Sempat Tertunda Dua Pekan
Kehadiran Adi Irawan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan penyidik.
Adi sedianya dijadwalkan hadir pada 17 Maret 2026 lalu, namun ia berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai kondisi kesehatannya terkini sesaat sebelum memasuki gedung, Adi Irawan memilih diam dan hanya tersenyum kecil tidak memberikan tanggapan apa pun.
Pemeriksaan Maraton Anggota Dewan
Kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas ini tengah menjadi sorotan tajam.
Hingga saat ini, diketahui sudah lebih dari separuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil oleh jaksa untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari yang sama, rekan sejawat Adi, Yuri Sagali, terpantau sudah hadir lebih awal.
Hingga Adi Irawan memasuki gedung Kejari, Yuri dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang jaksa dan belum terlihat keluar.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang (atau pihak berwenang terkait) sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan para legislator ini bertujuan untuk meminta keterangan langsung dari para pengguna anggaran.
Pengumpulan bahan dan keterangan guna mendalami potensi kerugian negara pada tahun anggaran 2024–2025.
Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman materi untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan sekretariat dewan tersebut.(tim)




