BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Selamatkan Generasi Emas BNN dan GANNAS Kompak: Vape Diduga Jadi Sarang Baru Narkoba, Larangan Menguat!

BANDUNG, INLENS.id — Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan pelarangan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Langkah ini bukan tanpa alasan. BNN menilai, vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok konvensional, tetapi telah bertransformasi menjadi medium baru dalam penyalahgunaan narkotika yang kian sulit dideteksi.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya tren mengkhawatirkan di mana perangkat vape dimanfaatkan untuk mengonsumsi berbagai zat terlarang. Hal ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape.

Hasilnya mencengangkan. Dalam sejumlah sampel ditemukan kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang tergolong obat bius. Temuan ini menegaskan bahwa fungsi vape telah bergeser jauh dari sekadar alat konsumsi nikotin.

Tak hanya itu, BNN juga mencatat lonjakan signifikan jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 170 jenis zat baru telah teridentifikasi, dan sebagian di antaranya berpotensi disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan BNN. Ia menilai, pelarangan vape—terutama yang rawan disalahgunakan—merupakan langkah preventif yang mendesak.

“Ini bukan lagi soal gaya hidup, tapi soal penyelamatan generasi muda. Vape sudah beralih fungsi menjadi celah baru peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca juga  Buruh Harian Lepas Usia Senja Edar Sabu di Lepar

Ia juga mendorong adanya langkah nyata dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden, DPR RI, dan seluruh pemangku kebijakan, untuk segera merumuskan regulasi yang tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z.

Menurut Tody, perkembangan modus penyalahgunaan narkoba saat ini semakin kompleks, memanfaatkan teknologi dan tren kekinian. Vape yang selama ini dianggap lebih aman justru menjadi pintu masuk baru penyebaran zat berbahaya.

Di lapangan, GANNAS Jawa Barat terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga komunitas umum. Mereka juga aktif menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan.

Namun di sisi lain, penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup tinggi, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandung. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan menjadi tantangan tersendiri.

Perdebatan mengenai pelarangan vape pun diperkirakan akan terus bergulir. Meski demikian, bagi BNN dan GANNAS, perlindungan masyarakat—terutama generasi muda—harus menjadi prioritas utama.

Dengan dukungan berbagai pihak, usulan pelarangan vape kini menjadi isu strategis yang tengah dikaji serius. Kebijakan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya mampu menekan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga masa depan generasi emas Indonesia menuju 2045.

Related Articles

Tinggalkan Balasan