Kebijakan Gubernur Berbuah Manis ; THR ASN Pemprov Babel Mulai Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Terima Satu Bulan Gaji

PANGKALPINANG, INLENS.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu (11/3/2026).
Kepastian pencairan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi.
“THR ini insyaallah hari ini cair,” ujar Yunan Helmi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Yunan menjelaskan, untuk ASN Pemprov Babel, besaran THR diberikan sebesar satu bulan gaji yang digabungkan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari 2026.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Menurut Yunan, kemampuan pemerintah daerah memberikan THR penuh kepada PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang melakukan efisiensi anggaran, khususnya pada pos perjalanan dinas.
“Ini jujur berkat perjuangan Pak Gubernur yang selama ini melakukan efisiensi perjalanan dinas. Dari efisiensi itu salah satunya digunakan untuk memberikan THR bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah yakni Bapak Gubernur terhadap kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu.
“Kita bersyukur memiliki gubernur yang perhatian dan peduli terhadap PPPK Paruh Waktu, salah satunya melalui kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas,” tambah Yunan.
Sementara untuk PPPK Full Waktu, Yunan menyebutkan besaran THR diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku, serta menyesuaikan masa kerja sejak pelantikan.
“Misalnya jika masa kerja baru tujuh bulan, maka perhitungannya tujuh per dua belas dari satu bulan gaji,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Full Waktu dalam pemberian tunjangan.
“Untuk PPPK Full Waktu nanti akan mendapatkan gaji ke-13, sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu memang tidak dianggarkan gaji ke-13,” tegasnya.
Dengan mulai dicairkannya THR tersebut, Yunan berharap para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.




