BeritaPangkalpinangSEO

Tolak Penunjukan RT/RW Secara Langsung di Pangkalpinang, Fraksi Gerindra : Sama Dengan Menghilangkan Hak Pilih Warga

PANGKALPINANG,INLENS.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Sikap politik tersebut disampaikan langsung dalam surat partai Gerindra. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya mengatakan, fraksi Gerindra menilai RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan warga dan menjadi ujung tombak pelayanan publik, partisipasi sosial, serta penguatan kohesi masyarakat di tingkat paling dasar.

“Karena itu, proses pemilihan Ketua RT dan RW harus mencerminkan prinsip demokrasi, partisipatif, dan kedaulatan masyarakat melalui pemilihan langsung oleh warga setempat,” tegas Bangun Jaya kepada Bangkapos.com, Kamis (10/02/2026).

Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat untuk menentukan pemimpin di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Menurut Gerindra, Pasal 14 Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 secara normatif sebenarnya telah mengatur mekanisme pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW.

Namun dalam praktiknya, penerapan aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas demokrasi yang menjadi roh dari pembentukan lembaga kemasyarakatan.

“Pasal 14 seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pemilihan RT dan RW secara langsung oleh masyarakat, bukan justru meniadakan hak pilih warga,” kata Bangun Jaya.

1 2Laman berikutnya