BangkaBeritaDaerahPolda Babel

Pasca Pilkada Bangka, Budiyono Dijerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

BANGKA, INLENS.id – Budiyono tandem Andi Kusuma di Pilkada Bangka tahun 2025 lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Budiyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau ITE. Kasusnya dilaporkan anggota DPR RI Franksi PDIP Rusdianto Tjen.

Status Budiyono sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Menurut Agus, Penetapan Budiyono sebagai tersangka setelah melampaui sejumlah rangkaian penyidikan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Termasuk gelar perkara telah rampung.

Baca juga  Operasi Laut Dini Hari: 20 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Perairan Mentok

“Hasil konfirmasi dengan penyidik bahwa benar telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Agus dikonfirmasi Babelaktual.com jaringan Babelupdate.com sambungan telepon, Selasa (3/2/2026) siang.

Sementara informasi yang diperoleh redaksi jejaring media ini menyebut, Budiyono dilaporkan atas konten video provokatif terhadap anggota DPR RI Rudianto Tjen.

1 2Laman berikutnya

Related Articles