Menyusul 4 Anak Buah ke Penjara, Bos Tambang Ilegal Acing Resmi Jadi Tersangka

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Bos tambang ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah, Acing menyusul empat anak buahnya ke jeruji besi.
Acing menyusul empat anak buahnya yang telah lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Rekrim Polres Bangka Tengah.
Mereka adalah IR, MW, SR, dan DW. Sementara dua anak buah Acing lain yang berhasil kabur saat penggerbekan masih diburu pihak kepolisian.
Status tersangka Acing tersebut disampaikan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Sastriawan di Mapolres Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026) tadi malam.
Menurut I Gede Nyoman, sebelumnya empat orang anak buah Acing telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan polisi kembali menetapkan dua orang tersangka yakni Acing dan pengurus lapangan FR.
“Sebelumnya kami telah menetapkan empat orang tersangka setelah dilakukan pengembangan malam ini kami kembali menetapkan dua orang tersangka dengan inisial Fr sebagai korlap dan saudara Acing sebagai pemilik tambang,” kata I Gede Nyoman, kepada awak media.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Tengah tengah melakukan pemeriksaan susulan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas admistrasi untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).




