
SUNGAILIAT, INLENS.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka aktif, Sugesti dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sugesti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bangka ini dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026), dengan perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan menyampaikan bahwa JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disangkakan.
“Menyatakan Terdakwa Sugesti, S. Ag., M. Pdi binti Sukardi, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Oslan.




