Bangka TengahBeritaDaerahPangkalpinangTimah

Sudah Setahun Diperiksa, Warga Koba Minta Kejelasan Dana Jaminan Pasca Tambang PT Koba Tin

PANGKALPINANG, INLENS.id — Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/1/2026), untuk melakukan audiensi dan meminta kejelasan terkait pemeriksaan dana jaminan program pasca tambang PT Koba Tin yang dinilai berlarut-larut dan berdampak langsung pada terhentinya pelaksanaan kegiatan pasca tambang.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Syahrial Rosidi, S.H. dan Luriyanjaya selaku Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba. Keduanya didampingi Astiar, Kepala Desa Nibung, bersama perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa, BPD, serta unsur masyarakat.
Syahrial Rosidi, S.H. yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang telah dilayangkan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba kepada Kejati Babel pada 10 Januari 2026.

Audiensi tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026), namun diundur karena adanya agenda internal Kejati.

“Tujuan kami datang hari ini untuk meminta kejelasan terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejati Babel mengenai dana pasca tambang PT Koba Tin. Pemeriksaan ini sudah hampir satu tahun berjalan, tetapi belum ada kejelasan hasilnya, dan kondisi ini berdampak pada terhentinya pelaksanaan program pasca tambang PT Koba Tin,” ujar Syahrial kepada awak media usai audiensi.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pemeriksaan tersebut berdampak langsung pada upaya pemulihan lingkungan serta perekonomian masyarakat Bangka Tengah pasca berakhirnya Kontrak Karya PT Koba Tin.
Syahrial juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait terhentinya kegiatan pasca tambang PT Koba Tin. Pernyataan tersebut mendapat balasan resmi dari Kementerian ESDM melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Baca juga  Dari Smelter ke Rumah Advokat: Dugaan Pengaburan Aset Sitaan Korupsi Timah 271 Triliun

Dalam surat balasan itu, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih menunggu hasil pemeriksaan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Babel bernomor B-165/L.9.5/FD.2/02/2025 dan B-21/L.9.1/FD.2/01/2025. Pelaksanaan kewajiban pasca tambang baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan tersebut selesai dilaksanakan.

“Karena itulah hari ini kami datang langsung ke Kejati Babel untuk mempertanyakan sejauh mana progres pemeriksaan tersebut,” kata Syahrial.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kejati Babel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Meski demikian, Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba menyayangkan lamanya proses tersebut tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap ada titik akhir dan kepastian. Jangan sampai proses ini justru menjadi penghambat pelaksanaan kewajiban pasca tambang,” tegas Syahrial.

1 2Laman berikutnya

Related Articles