Pemkab Bateng Gencarkan Sertifikasi Halal dan Legalitas UMKM

BANGKA TENGAH, INLENS.id – DisperindagkopUKM Bangka Tengah (Bateng) mendorong para pelaku UMKM untuk segera melengkapi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT hingga sertifikat halal.
“Ini penting untuk kami sampaikan kepada pelaku UMKM. Ayo segera lengkapi persyaratan seperti NIB, PIRT, hingga sertifikat halal. Untuk ekspor produk UMKM dibutuhkan dokumen legalitas, dan kami siap bantu serta fasilitasi,” ujar Kepala DisperindagkopUKM Bateng, Irwandi, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menggencarkan pendataan kebutuhan sertifikat halal, baik reguler maupun self declare.
“Saat ini kami sedang gencar mendata kebutuhan sertifikasi halal, baik reguler maupun self declare. Kami imbau pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri,” katanya.
Irwandi menambahkan, pelaku UMKM dapat mengajukan kebutuhan legalitas melalui penyuluh DisperindagkopUKM yang ada di setiap desa dan kelurahan, atau langsung datang ke kantor DisperindagkopUKM Bangka Tengah.




