Bangunan di Jalan Merdeka Terancam Disegel Satpol PP Pangkalpinang

PANGKALPINANG, INLENS.id — Sebuah bangunan di Jalan Merdeka, Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, terancam disegel Satpol PP Kota Pangkalpinang, Senin (10/11/2025). Ancaman itu muncul karena pemilik bangunan belum mengurus izin pendirian.
Laporan warga menjadi pemicu utama tindakan ini. Menindaklanjuti aduan tersebut, PTSP Kota Pangkalpinang berkoordinasi dengan Satpol PP melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Plt Sekda, Ari Furniman, SH, memimpin pengecekan langsung di lokasi.
“Data PTSP menunjukkan bangunan ini belum mengurus perizinan. Setelah kami cek di lapangan, bangunan yang sudah berdiri ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot,” ujar Ari Furniman.
Pemerintah sudah memberi peringatan kepada pengurus atau kuasa pemilik bangunan untuk segera mengurus izin sesuai aturan. Ari menegaskan, proses tindak lanjut perizinan sepenuhnya berada di PTSP sebagai OPD yang berwenang. Ia juga menyoroti potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kelalaian pengurusan izin.
Satpol PP masih memantau perkembangan proses izin. Jika pemilik bangunan tetap mengabaikan peringatan, Satpol PP akan menyegel bangunan tersebut sebagai penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung.
“Kami terus memonitor. Jika pemilik tidak mengurus izin, bangunan ini pasti kami segel karena melanggar Perda,” tegas Ari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemilik bangunan di Pangkalpinang untuk mematuhi aturan perizinan. Kelalaian mengurus izin bukan hanya merugikan pemilik, tetapi juga berpotensi menurunkan PAD daerah.


