BeritaDaerahPangkalpinangPT Timah

Reklamasi Darat PT Timah, Dari Lahan Pascatambang Menjadi Ruang Hidup Baru

PANGKALPINANG, INLENS.id — Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus dilakukan PT Timah Tbk melalui program reklamasi darat di lahan pasca tambang. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mengembalikan fungsi ekologis lahan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Reklamasi darat PT Timah Tbk dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan reklamasi, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga penilaian keberhasilan serta pengelolaan lingkungan berbasis konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem.

Pada semester 1 tahun 2025, PT Timah Tbk telah melaksanakan reklamasi darat seluas 75,52 hektar yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Reklamasi yang dilakukan PT Timah yakni dengan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya.

Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah diantaranya revegetasi tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. Menanam, tanaman tanaman produktif/ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan. Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.

Baca juga  Mahdarna Tak Lagi Khawatir Rumah Roboh, PT Timah Bangun Hunian Layak untuk Lansia di Bangka

Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang dilakukan disesuaikan dengan usulan dan/atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, tempat pemakaman umum dan sirkuit motorcross.

Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah juga melakukan upaya rehabilitasi ekosistem, seperti pemulihan habitat alami untuk satwa liar yang dilindungi oleh negara di Kampong Reklamasi Selinsing yang dilaksanakan bersama ALOBI.

1 2Laman berikutnya

Related Articles