BeritaDaerahPangkalpinangPolda Babel

Sepasang Suami Istri di Air Hitam Diduga Gelapkan Alat Salon, Echa Lapor ke Polda Babel

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang perempuan bernama Echa resmi melaporkan sepasang suami istri berinisial R dan I ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut dibuat setelah alat-alat salon milik Echa yang dipinjamkan ke pelaku tidak kunjung dikembalikan dan diduga dijual secara ilegal melalui marketplace. Selasa (22/07/2025)

‎Peristiwa bermula di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Air Hitam, saat Echa meminjamkan sejumlah peralatan salon kepada R dan I. Awalnya, hubungan mereka berlangsung dengan itikad baik. Namun, setelah beberapa waktu, alat tersebut tak kunjung dikembalikan. Echa pun mencium adanya gelagat mencurigakan, termasuk dugaan bahwa barang-barangnya telah diperjualbelikan secara online.

‎“Awalnya saya percaya karena mereka kenal baik. Tapi sekarang malah barang saya nggak dikembalikan, dan saya curiga dijual di marketplace,” ujar Echa, Senin (22/7/2025).

‎Barang-barang yang digelapkan antara lain hair dryer, catokan, kursi salon portable, serta perlengkapan perawatan rambut lainnya, dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 juta. Merasa dirugikan secara materi dan emosional, Echa kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

‎“Saya sudah resmi buat laporan di Polda, dan saya harap kasus ini diproses sesuai hukum. Jangan sampai pelaku seenaknya memanfaatkan kepercayaan orang lain,” tegas Echa.

‎Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan barang, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat.

‎Penggelapan dengan modus pinjam barang lalu dijual kembali merupakan praktik kriminal yang harus diusut secara tuntas. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Baca juga  Tambang Ilegal Marak Di Pangkapinang, Kita Cek Dan Tindaklanjut Sebagai Template APH

Related Articles