Dilaporkan Soal Fee Pasir Timah Rp6.000, F Dipanggil BK DPRD Babel untuk Klarifikasi
PANGKALPINANG, INLENS.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai bergerak cepat menanggapi laporan yang menyeret nama salah satu anggotanya, Fery dari Dapil Bangka Selatan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Herman Susanto alias Aming terkait dugaan fee Rp6.000 per kilogram pasir timah. Selasa (27/05/2025)
Anggota BK DPRD Babel, Yogi Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa BK telah menerima surat kuasa hukum dari Kantor Advokat Abdul Jalil dan Rekan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
”Pertama, kami memang sudah menerima surat kuasa dari Kantor Advokat Abdul Jalil dan Rekan ke BK DPRD Provinsi,” ujar Yogi dengan nada serius saat ditemui, Selasa (27/5/2025).
Yogi memastikan bahwa BK DPRD Babel akan menindaklanjuti laporan itu dengan langkah tegas dan terukur. Ia mengatakan proses klarifikasi akan segera dilakukan guna memastikan transparansi penanganan kasus.
”Tentu kami dari Badan Kehormatan akan memanggil serta meminta klarifikasi dan penjelasan terhadap laporan tersebut. BK DPRD Babel akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi,” tegas Yogi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Fery telah dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025), sebagai bagian dari proses klarifikasi yang akan digelar di ruang BK DPRD Babel.
”Jika tidak ada halangan, besok kami dari BK akan memanggil saudara F ke ruangan BK untuk dimintai keterangan secara langsung,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Herman Susanto alias Aming tak hanya membawa persoalan ini ke BK DPRD, namun juga telah melaporkannya ke Ombudsman. Kasus ini mencuat lantaran adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terhadap hak imunitas anggota legislatif.
Langkah cepat dan sikap tegas Yogi Maulana mencerminkan komitmen BK DPRD Babel dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan setiap aduan masyarakat diproses secara objektif dan bertanggung jawab. (yak)




