Soroti Ancaman Bencana Hidrologis, Bambang Patijaya Dorong RUU Perubahan Iklim Berkeadilan

Bambang Patijaya mengatakan pembahasan lintas sektor diperlukan karena persoalan perubahan iklim tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu rezim regulasi. Undang-Undang tentang lingkungan hidup, menurut dia, belum cukup untuk mengatur seluruh persoalan yang muncul akibat perubahan iklim.
“Ternyata terkait dengan undang-undang ini sangat banyak, bahkan ketika kami bedah itu menyinggung kepada sekitar 12 sektor lintas kementerian dengan pasal-pasal,” katanya.
Selain regulasi, Bambang Patijaya menilai transisi energi menjadi bagian penting dalam menghadapi krisis iklim. Ia menyebut sektor energi menyumbang sekitar 53 persen emisi karbon Indonesia.
Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat penggunaan energi yang lebih rendah emisi. Salah satunya melalui pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel.
Bambang Patijaya mematahkah anggapan bahwa pengembangan biofuel otomatis mendorong pembukaan hutan. Ia mengatakan pemerintah telah memberlakukan moratorium izin baru perkebunan sawit. Bahan baku biofuel juga dapat berasal dari limbah pertanian dan perkebunan, seperti molase tebu serta bongkol jagung kering.
“Tujuannya adalah kita perlu menciptakan bumi di Indonesia yang mendukung keberlanjutan, dan menjadikan Indonesia bagian terpenting dalam menjaga dunia,” ujar Bambang Patijaya. (*)



