Dua Agenda Krusial DPRD Babel: Perubahan APBD 2026 dan Nasib Wakil Gubernur

Berdasarkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada legislatif untuk dibahas serta disepakati bersama.
“Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD TA 2026 serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” ujar pimpinan sidang sebelum prosesi penyerahan berkas dokumen RKUA-PPAS oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Usai penyerahan dokumen anggaran dan penyampaian sambutan dari Gubernur, dinamika di ruang sidang bergerak ke arah yang lebih krusial.
Pimpinan rapat meminta persetujuan untuk melanjutkannya ke agenda rapat internal dewan. Agenda kedua yang membahas usulan pemakzulan atau Hak Menyatakan Pendapat terkait pemberhentian Wakil Gubernur, dilaksanakan secara tertutup khusus untuk internal pimpinan dan anggota DPRD.
Seluruh tamu undangan, mulai dari unsur Forkopimda hingga pejabat eksekutif, diminta meninggalkan ruangan paripurna.
Langkah DPRD Babel ini menandai salah satu momen politik paling krusial di Kepulauan Bangka Belitung tahun ini, di mana fungsi pengawasan legislatif diuji di tengah momentum pembahasan alokasi anggaran daerah 2026.




