BeritaDaerahPangkalpinang

Heboh! Warga Bongkar Dugaan ‘Formulir Gaib’ di DPRD Pangkalpinang, Video Kritik Viral di Medsos

“Kita punya hak untuk menjemput kecerdasan. Setiap saat formulir ini wajib tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kita bisa meminta data apa pun di luar dari apa yang dikecualikan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.

Di akhir video, ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemui pelayanan publik yang buruk dan tidak kompeten.

“Kalau ketemu dengan staf yang bodoh, kita wajib melaporkannya bersama-sama,” pungkasnya.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi komitmen keterbukaan informasi di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), formulir permohonan informasi adalah instrumen paling mendasar yang wajib disediakan oleh setiap badan publik tanpa alasan apa pun.

Baca juga  Pj Walikota Pangkalpinang Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tertimpa Pohon

Sikap defensif atau upaya menyembunyikan formulir tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hak konstitusional warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait video viral dan tudingan miring mengenai kualitas pelayanan staf mereka di lapangan.

Sementara jaringan media ini pun masih berupaya untuk dapat mengkonfirmasi pihak Sekretariat DPRD kota Pangkalpinang.

(3doy/Tim)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan