BangkaBeritaDaerahPT Timah

Pelayaran Nelayan Dipermudah, PT Timah Keruk Alur Muara Air Kantun

Kabag Ops Polres Bangka AKP Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas di perairan Jelitik.

“Hasil pengecekan kami, kegiatan pertambangan ponton di lokasi tersebut legal dan berada dalam wilayah IUP PT TIMAH dan itu dilakukan pengawasan oleh wastam, serta dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PT TIMAH telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan, serta berupaya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

Kepolisian mengimbau seluruh pihak, baik penambang maupun masyarakat, untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta tetap menjaga hak-hak masyarakat terdampak.

“Harapannya situasi tetap kondusif, aktivitas pertambangan berjalan baik, dan masyarakat, khususnya nelayan, tidak terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar aktivitas penambangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan