Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan dr Fauzan

BANGKA SELATAN, INLENS.id — Tim kuasa hukum mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Fauzan, mendesak pihak Kepolisian Resor Bangka Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 14 Februari 2026 lalu.
Ketua tim kuasa hukum, Berry, didampingi Andira dari BAP Law Office, mengatakan pihaknya telah menemui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim untuk menanyakan kelanjutan laporan pengeroyokan ini. Harapan kami segera ditetapkan tersangka agar kasus ini masuk ke ranah pengadilan dan ada kepastian hukum,” ujar Berry kepada wartawan di Toboali, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Statusnya sudah penyidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pelaku dan penetapan tersangka,” jelasnya.
Berry menambahkan, Kasat Reskrim memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses secara profesional sebagaimana penanganan kasus lainnya, terlebih perkara ini telah menjadi perhatian publik.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga kami berharap prosesnya bisa segera dituntaskan,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh pernyataan yang disampaikan oleh penyidik dapat dituangkan secara tertulis sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar keterangan yang disampaikan secara lisan dapat dituangkan dalam bentuk surat resmi,” tegas Berry.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas komitmen Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan yang dinilai serius dalam menangani kasus tersebut, meskipun baru menjabat.
“Kami mengapresiasi keseriusan Kasat Reskrim dalam menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.




