BangkaBangka BelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPendidikan
Brutal! Santri 16 Tahun Diduga Dikeroyok Senior di Pesantren, Orang Tua Lapor Polda

“Iya benar, orang tua santri melaporkan hal itu ke SPKT Polda Babel tadi siang sekira pukul 12.20 WIB, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” tegas Agus Sugiyarso pada Senin (13/2/2026) malam.
Kabid Humas melanjutkan berdasarkan laporan tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkhusus anak didik, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena hal itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Apalagi tindakan kejahatan perlindungan anak sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)




