BangkaBangka BelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPendidikan

Brutal! Santri 16 Tahun Diduga Dikeroyok Senior di Pesantren, Orang Tua Lapor Polda

“Iya benar, orang tua santri melaporkan hal itu ke SPKT Polda Babel tadi siang sekira pukul 12.20 WIB, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” tegas Agus Sugiyarso pada Senin (13/2/2026) malam.

Kabid Humas melanjutkan berdasarkan laporan tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan  penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkhusus anak didik, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena hal itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga  Kisah Rival Alabrasi Penerima Program Kelas Beasiswa PT Timah, Pulang ke Kampung Halaman dan Bersiap Kembali Mengukir Prestasi

Apalagi tindakan kejahatan perlindungan anak sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles