Imbas Tahanan Kabur, 3 Polisi Polres Bangka Jalani Pemeriksaan Propam Polda Babel

Lanjutnya langkah hukum dan komitmen institusi sesuai perintah Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing menegaskan sesuai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Selain itu melakukan evaluasi total dan audit SOP penjagaan tahanan di seluruh Polres dan jajaran, agar insiden serupa tidak terulang kembali,” katanya.
“Hal ini tentunya merupakan wujud komitmen dari Kapolda Irjen Pol Viktor T Sihombing atas peristiwa ini. Beliau menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan ada kelalaian personel piket yang melakukan penjagaan saat menjalankan tugas jaga tahanan,” pungkasnya.
Diketahui peristiwa itu delapan orang tahanan ini melarikan diri dengan cara mengetahui teralis sel dan memecahkan akrilik penutup ruang tahanan.
Namun dalam kurun waktu 2 x 24 jam semua tahanan yang melarikan diri dapat diamankan kembali oleh jajaran Polda Babel. (*)




