
BANGKA, INLENS.id – Nama Mustopa alias Topa dan Santosa Juniansa alias Tosa mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengoplosan sekaligus penimbunan minyak mentah dengan BBM subsidi jenis solar.
Kasus tersebut menyeret nama terdakwa Aldio Abiansyah alias Abi selaku pengepul dan pemilik gudang PT Bangka Perkasa Energy yang terletak di Dusun Bukit Dusun Mangkadir, Kelurahan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Abi ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel bersama sejumlah sopir dan kernet dua mobil truk pengangkut minyak cong suruhan Topa dan Tosa. Mereka adalah Boy Sandy alias Sandi, Isnaini Padli alias Padli dan Abdi Wijaya alias Bedik, Sabtu (15/11/2025) lalu.
Rabu (11/3/2026) ke empat terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sidang keempatnya dipimpin ketua majelis Hakim Utari Wiji Hastaningsih, didampingi Hakim anggota Septri Andri Mangara Tua, dan Pratiwi.
Ihwal Mencuatnya terduga nama kartel minyak cong Muba Palembang tersebut berawal dari adanya komunikasi antara terdakwa Abi dan Topa.




