BangkaBeritaDaerah

Kartel Oplos 42 Ton BBM Subsidi di Bangka Segera Disidang di PN Sungailiat

* Tiket Terpadu Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api – Api No. Seri: A 034.101.

• 1 (satu) unit Hp merk POCO X5 5G dengan IMEI I 866051062236746 dan IMEI 866051062236753

* 1 (satu) buah BPKB No. J-01496534 mobil truk tangki BBM jenis solar dengan Nopol BN 8220 UQ An. Koperasi pekerjaan Mesrania UPMS II, merek/type Hino, jenis tronton tangki/mobil barang No. Rangka/Mesin: MJEC1G43C50-59678/WD4DTRJ-62005, tahun pembuatan 2012, isi silinder: 4009, bahan bakar: solar.

• 1 (satu) buah STNK mobil truk tangki BBM jenis solar dengan Nopol BN 8536 BO An. Pemilik DECKA NOVIANSYAH, merek/type Mitsubishi/FE Super HD (4×2) M/T, jenis tronton tangki/mobil barang, No. Rangka/Mesin MHMFE75P6CK019099/4D34TH7564 3 (jLy3olf), tahun pembuatan: 2012, warna: biru putih, isi silinder: 3908 cc, bahan bakar: solar, warna TNKB: putih, No. BPKB: 1601;

* 1 (satu) buah STNK mobil truk pengangkut minyak cong Nopol BG 8954 BS An. Pemilik SANTOSA JUNIANSA, merek Mitsubishi, type : Canter FE 84 SHDX N (4×2) M/T, jenis MB barang, model: Light Truck, tahun pembuatan: 2023, No. Rangka: MHMFE84ELPK001980, No. Mesin : 4V21-Z59698, tahun pembuatan: 2023, warna kuning kombinasi, isi silinder 3907 CC, bahan bakar: solar, wama TNKB: putih, No. BPKB : V06169287.

Babak Baru

Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT. Bangka Perkasa Energy di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) lalu memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/26).

Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26) pagi.

Baca juga  Pj Gubernur Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sebutnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan semua ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan gudang milik PT Bangka Perkasa Energy (BPE) di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen dari Sumsel, serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi.

Sumber : (Bebelupdate.com / Anthoni)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles