Utang Lunas, Surat Jaminan Hilang? Sertifikat Rumah Nasabah BRI Belum Ditemukan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kekecewaan mendalam dialami oleh keluarga Maharni, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Depati Hamzah, Bacang, Kecamatan Bukitintan.
Pasalnya, meski kewajiban utang telah lunas dibayarkan, sertifikat rumah yang menjadi agunan justru tak kunjung diberikan oleh pihak bank dengan alasan masih dalam pencarian.
Hingga Kamis (26/02/2026), keberadaan dokumen berharga atas nama Tarmizi tersebut masih misterius. Padahal, nasabah telah menunggu kepastian selama empat hari sejak proses administrasi pelunasan selesai.
Kewajiban Tuntas, Hak Tertahan
Insiden ini bermula saat Maharni berniat mengambil kembali sertifikat rumahnya setelah masa pinjaman berakhir.
Bukannya mendapatkan dokumen, nasabah justru mendapati pihak bank yang tampak kewalahan mencari berkas tersebut di ruang penyimpanan.
“Pihak bank kalau kita telat bayar ditagih terus, tapi giliran kita mau ambil hak kita (sertifikat), alasannya masih dicari,” keluh Maharni dengan nada kecewa.
Dalih Tumpukan Berkas
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Eki, selaku kolektor di kantor unit yang berlokasi di samping Warkop Tungtau Bacang tersebut, membenarkan adanya kendala teknis dalam pencarian dokumen milik Maharni.
“Suratnya sedang kita cari, Pak, karena memang ada tumpukan di tempat penyimpanan. Kalau sudah ada nanti kami kabari ke yang bersangkutan,” ujar Eki saat memberikan klarifikasi.




