Seleksi PPPK Kementerian HAM di Babel Ketat, 311 Peserta Disaring Jadi 15 Terbaik
Suherman menjelaskan, seleksi tidak menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade), melainkan perankingan. Dari total 311 peserta, akan diambil 52 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Biasanya formasi kita 15 orang. Maka diambil tiga kali jumlah formasi ditambah setengahnya. Artinya 15 dikali 3 ditambah 7, total 52 orang. Mereka yang peringkat 1 sampai 52 dari seluruh sesi akan lanjut ke tahap berikutnya,” paparnya.
Tahapan akhir berupa wawancara yang menilai sikap (attitude), cara berkomunikasi, pengalaman, serta kompetensi personal. Dari tahap inilah akan ditentukan 15 peserta terbaik yang resmi diterima sebagai PPPK di lingkungan Kementerian HAM RI.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil HAM Babel, Yulizar Akhmad Jaya, menekankan bahwa sistem CAT membuat seluruh proses tak bisa diintervensi.
“Begitu peserta klik selesai, nilainya langsung keluar. Bahkan orang tua di rumah bisa memantau lewat link YouTube BKN. Mau kenal siapa pun, tidak bisa dibantu. Semua diranking otomatis,” tegas Yulizar.
Ia menyebut, hasil nilai juga akan dicetak dan dipajang agar peserta dapat memastikan posisi mereka dalam peringkat. Transparansi ini, kata dia, menjadi komitmen Kementerian HAM dalam mewujudkan rekrutmen yang bersih dan akuntabel.
Hal senada Kasubdit Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Lia Mariani, berharap para peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.
“Kami ingin mendapatkan SDM yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen terhadap penguatan HAM di masyarakat,” ujarnya.
“Dengan sistem yang terbuka dan pengawasan lintas instansi, seleksi kompetensi PPPK Kementerian HAM RI di Bangka Belitung diharapkan menjadi contoh rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan bebas praktik titip-menitip. Dari 311 peserta, hanya 15 yang akan melangkah menjadi bagian dari penguatan kapasitas HAM di Indonesia,” tutup Lia.




