Gas Subsidi Langka di Bangka Belitung, Ombudsman Ungkap Pasokan Tersendat hingga Pangkalan Jual di Atas HET

Menurut Ombudsman, praktik tersebut membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan lebih, sehingga masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
Dari sisi harga, Ombudsman Babel juga menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.Q/IV/2021.
“Kami masih menemukan penjualan dengan harga Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung di tingkat pangkalan, dengan berbagai alasan seperti tidak ada uang kembalian atau pembeli dianggap sudah ikhlas. Praktik ini jelas tidak dibenarkan. Selain itu, perlu ada pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan serta pengawasan ketat terhadap data pembeli agar tidak dimanipulasi dan mencegah penimbunan,” kata Kgs. Chris Fither.
Rekomendasi Ombudsman
Atas temuan tersebut, Ombudsman Babel mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
Pengendalian stok yang lebih ketat
Mitigasi risiko distribusi akibat faktor cuaca
Pembenahan sistem distribusi LPG 3 kg
Penerapan sistem monitoring distribusi dari pangkalan ke end user
Ombudsman juga meminta para pemangku kepentingan untuk aktif melakukan pembinaan dan peneguran terhadap pangkalan yang menjual LPG di atas HET.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pangkalan yang bermain harga atau menyalahgunakan distribusi. Laporan dapat disampaikan ke agen, PT Pertamina, maupun ke Ombudsman RI,” tutup Kgs. Chris Fither.




