Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Polresta Pangkalpinang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
Pemeriksaan saksi-saksi
Penyitaan barang bukti
Pendampingan korban untuk pemeriksaan medis
Koordinasi dengan instansi terkait guna pemulihan dan perlindungan korban
Melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum
Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban, sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.(yak)
