BeritaPangkalpinangPolda BabelSEO

‎Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

‎Polresta Pangkalpinang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:

‎Pemeriksaan saksi-saksi

‎Penyitaan barang bukti

Pendampingan korban untuk pemeriksaan medis

‎Koordinasi dengan instansi terkait guna pemulihan dan perlindungan korban

‎Melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum

‎Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

‎‎Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

‎Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban, sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.(yak)

Laman sebelumnya 1 2