Bangka TengahBeritaDaerah

Bupati Bangka Tengah Lantik Penjabat Kepala Desa Pinang Sebatang

Algafry juga mengamanahkan Pj. Kades untuk dapat melanjutkan dan menjalankan roda pemerintahan desa agar pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal.

“Pastikan semua program kerja yang telah disusun berjalan sesuai rencana dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun. Utamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya desa,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatan Kepala Desa lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan, maka harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa.

“Atas penunjukan dari Bapak Bupati, saya siap melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku dan melanjutkan program-program yang telah dibuat oleh almarhum Kades terdahulu,” ungkap Mamad, Pj. Kades Pinang Sebatang.

Baca juga  Nelayan Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan dan Beasiswa untuk Anak Berkat Program BPJS Ketenagakerjaan PT TIMAH Tbk

Ia juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Masa jabatan sebagai Pj. ini biasanya kurang lebih selama 6 bulan, lalu kami akan mempersiapkan pelaksanaan PAW bersama BPD untuk membentuk panitia pemilihan dan persiapan dukungan anggaran sesuai ketentuan. Kami juga memastikan pelaksanaan PAW ini nantinya akan berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat dari Bapak Bupati,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, diserahkan juga Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Beasiswa sebesar Rp70.746.158,- kepada istri dari almarhum Ahmad Nakar, Kades Pinang Sebatang terdahulu.

Turut hadir, Kepala OPD, Camat Simpang Katis, DPC Apdesi Bangka Tengah, Badan Permusyawaratan Desa Pinang Sebatang, Perangkat Desa Pinang Sebatang, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta keluarga almarhum Bapak Ahmad Nakar. *Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles