Bangka BelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Marwan Sentil Kejati Babel, Eksekusi Dedy Yulianto dan Silfester Dinilai Mandek Bertahun-tahun

PANGKALPINANG, INLENS.id – Terpidana kasus korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI), Marwan, kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Tak hanya menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha sawit dan elite politik, Marwan juga menyoroti mandeknya eksekusi hukum terhadap dua nama besar: Dedy Yulianto dan Silfester.

Dalam orasinya di depan kantor Kejati Babel, Kamis (30/10/2010), Marwan mempertanyakan alasan Kejati belum menindaklanjuti kasus Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, yang sudah lama berstatus tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Padahal, menurutnya, berkas perkara Dedy Yulianto telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Babel saat dijabat Asisten Intelijen (Asintel) Fadil Regan.

“Satu lagi, Dedy Yulianto, Pak Aspidsus. Dia sudah lama jadi tersangka. Dua pimpinan DPRD lain sudah menjalani hukuman, tapi Dedy sampai sekarang belum juga diproses ke pengadilan, masih bebas melenggang,” seru Marwan di hadapan para simpatisannya.

Tak berhenti di situ, Marwan juga menyinggung kasus Silfester yang dinilainya tak kunjung dieksekusi meski telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak beberapa tahun lalu.

Baca juga  Ini Tampang 3 Hakim PN Pangkalpinang Yang Vonis Bebas Marwan CS, Endingnya Curhat ke Presiden Pasca Dianulir MA

“Silfester itu tingkat nasional, sudah inkrah tapi tidak dieksekusi. Sudah 2.350 hari dia melenggang di luar. Kalau Silfester boleh, Dedy Yulianto boleh, kenapa H. Marwan tidak boleh?” ujarnya yang langsung disambut sorakan para simpatisan.

“Kalau jaksa datang ke rumah bawa TNI, apakah kita siap?” teriak Marwan lagi.

“Siap!” balas para simpatisan dengan kompak.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dedy Yulianto belum memberikan tanggapan atas pernyataan Marwan.

Untuk diketahui, Marwan merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kabupaten Bangka.

Ia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistyanto Rokhmat Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Marwan. (Anthoni/JMSI)

Related Articles